1. Pembunuhan:
Pembunuhan Archduke
Franz Ferdinand dari Austria, pewaris takhta Austro-Hungaria, dan istri Franz
Ferdinand Sophie, Duchess of Hohenberg, terjadi pada 28 Juni 1914 di Sarajevo
ketika mereka terluka parah oleh Gavrilo Princip. Princip adalah salah satu
dari enam pembunuh yang juga terdiri dari Muhamed Mehmedbašić, Vaso Čubrilović,
Nedeljko Čabrinović, Cvjetko Popović dan Trifun Grabež (satu orang Bosniak dan
lima orang Serbia secara berurutan) yang dikoordinasikan oleh Danilo Ilić,
seorang Serbia Bosnia dan anggota perkumpulan rahasia Black Hand . Tujuan
politik pembunuhan itu adalah untuk memutuskan provinsi Slavia Selatan
Austria-Hongaria sehingga mereka dapat digabungkan menjadi Yugoslavia. Motif
para konspirator tersebut sejalan dengan gerakan yang kemudian dikenal dengan
sebutan Young Bosnia. Pembunuhan itu mengarah langsung ke Perang Dunia I ketika
Austria-Hongaria kemudian mengeluarkan ultimatum kepada Kerajaan Serbia, yang
ditolak sebagian. Austria-Hongaria kemudian menyatakan perang terhadap Serbia,
memicu tindakan yang mengarah ke perang antara sebagian besar negara Eropa.
2. Genosida
Genosida Armenia [c]
(juga kadang-kadang dikenal sebagai Holocaust Armenia) [13] adalah pembunuhan
massal sistematis dan pengusiran 1,5 juta [b] etnis Armenia yang dilakukan di
Turki dan daerah sekitarnya oleh pemerintah Ottoman antara tahun 1914 dan 1923.
[ 14] [15] Tanggal mulai secara konvensional dianggap 24 April 1915, hari
ketika otoritas Ottoman mengumpulkan, ditangkap, dan dideportasi dari
Konstantinopel (sekarang Istanbul) ke wilayah Angora (Ankara), 235 hingga 270
intelektual dan pemimpin komunitas Armenia, mayoritas di antaranya akhirnya
dibunuh.
Genosida tersebut
dilakukan selama dan setelah Perang Dunia I dan dilaksanakan dalam dua tahap —
pembunuhan massal terhadap penduduk laki-laki yang sehat melalui pembantaian
dan penundukan wajib militer untuk kerja paksa, diikuti dengan deportasi
perempuan, anak-anak, orang tua, dan yang lemah dalam mars kematian menuju
Gurun Suriah. Didorong oleh pengawalan militer, orang-orang yang dideportasi
itu tidak diberi makan dan minum serta menjadi sasaran perampokan, pemerkosaan,
dan pembantaian berkala. [16] Sebagian besar komunitas diaspora Armenia di
seluruh dunia muncul sebagai akibat langsung dari genosida. [17]
3. Perbudakan
Perbudakan di Amerika
Serikat adalah lembaga hukum perbudakan barang manusia, terutama orang Afrika
dan Afrika-Amerika, yang ada di Amerika Serikat sejak didirikan pada tahun 1776
hingga berlakunya Amandemen Ketigabelas pada tahun 1865. Perbudakan didirikan
di seluruh penjajahan Eropa di orang Amerika. Sejak awal kolonial, itu
dipraktekkan di koloni Inggris, termasuk Tiga Belas Koloni yang membentuk
Amerika Serikat. Di bawah hukum, orang yang diperbudak diperlakukan sebagai
properti dan dapat dibeli, dijual, atau diberikan. Perbudakan berlangsung di
sekitar setengah negara bagian AS hingga 1865. Sebagai sistem ekonomi,
perbudakan sebagian besar digantikan oleh bagi hasil dan penyewaan narapidana.
Pada saat Revolusi
Amerika (1775–1783), status orang yang diperbudak telah dilembagakan sebagai
kasta rasial yang terkait dengan keturunan Afrika. [1] Selama dan segera
setelah Revolusi, undang-undang abolisionis disahkan di sebagian besar negara
bagian Utara dan sebuah gerakan dikembangkan untuk menghapus perbudakan. Peran
perbudakan di bawah Konstitusi AS (1789) adalah masalah yang paling
kontroversial selama penyusunannya. Meskipun pencipta Konstitusi tidak pernah
menggunakan kata "perbudakan", dokumen terakhir, melalui klausa tiga
per lima, memberikan kekuasaan politik yang tidak proporsional kepada pemilik
budak. [2] Semua negara bagian di Utara telah menghapus perbudakan dengan cara
tertentu pada tahun 1805; terkadang, penghapusan adalah proses bertahap, dan
ratusan orang masih diperbudak di negara bagian Utara hingga Sensus 1840.
Beberapa pemilik budak — terutama di Upper South — membebaskan budak mereka,
dan dermawan serta kelompok amal membeli dan membebaskan budak lainnya.
Perdagangan budak Atlantik dilarang oleh masing-masing negara bagian yang
dimulai selama Revolusi Amerika. Perdagangan impor dilarang oleh Kongres pada
tahun 1808, meskipun penyelundupan sering terjadi setelahnya
4. Penggusuran
Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait
proses pengosongan lahan dan rumah terdampak proyek bandara New Yogyakarta
International Airport (NYIA) di Kabupaten Kulon Progo, DIY.
Melalui keterangan tertulis yang diterima
detikcom, YLHI bersama 15 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berpendapat terjadi
darurat pelanggaran hukum, konstitusi & HAM dalam proses pengosongan lahan
dan rumah warga tersebut.
"Stop penggusuran paksa warga Kecamatan
Temon, Kulon Progo, Yogyakarta," kata Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan
YLBHI, Siti Rakhma Mary H, Senin (4/12/2017).
Siti
mengatakan, dalam sepekan terakhir ini, dimulai dari Senin (27/11) sampai hari
ini, kebijakan PT Angkasa Pura 1 mengosongkan lahan dan rumah milik warga
petani terdampak NYIA dinilainya melanggar sejumlah aspek.
Pertama adalah, YLBHI menilai studi Amdal
sebagai bekal penerbitan Izin Lingkungan pada 17 Oktober 2017 cacat secara
hukum.
"Dari aspek pelingkupan saja, muatan
tentang kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata
ruang sesuai ketentuan peraturan perundangan jelas tidak terpenuhi. Belum lagi
bicara deskripsi rona lingkungan hidup awal (environmental setting) yang pada
dasarnya merupakan kawasan rawan bencana alam tsunami (kawasan lindung
geologi), makin tidak layaklah NYIA dibangun di Temon, Kulon Progo,"
jelasnya.
Ditambahkannya, proses studi Amdal juga sebagai
pra syarat penerbitan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 68/KEP/2015 tentang
Penetapan Lokasi Pembangunan Bandara Untuk Pengembangan Bandara Baru di DIY
(IPL).
"Tapi ada tahapan yang dilompati, bahkan
yang terjadi malah melompat jauh ke tahapan groundbreaking dan bahkan sudah
masuk ke tahapan kontruksi (mobilisasi alat)," papar Siti.
Yang kedua adalah terkait PP 26/2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Perpres 28/2012 tentang Rencana Tata Ruang
Pulau Jawa-Bali, hingga peraturan perundang-undangan yang lebih rendah (Perda
DIY 2/2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DIY tahun 2009-2029)
tidak ada satu klausula yang mewasiatkan pembangunan bandar udara baru di Kulon
Progo.
"Yang ada ialah pengembangan dan pemantapan
fungsi bandara Adisutjipto yang terpadu/satu kesatuan sistem dengan bandara Adi
Sumarmo, di Kabupaten Boyolali," imbuhnya.
Yang ketiga, NYIA Kulon Progo diklaim sebagai
proyek untuk kepentingan umum, adalah sarana transportasi udara yang akan
memiliki risiko bahaya amat tinggi terutama bagi calon pengguna transportasi
penerbangan. Sebabnya, bandara ini berdiri di atas kawasan rawan bencana tsunami.
Menyangkut hal ini dapat dilihat di dalam
Perpres 28/2012 di mana Kabupaten Kulon Progo jadi salah satu wilayah yang
ditetapkan sebagai zona rawan bencana alam geologi (pasal 46 ayat 9 huruf d).
Selain itu, Perda DIY 2/2010 menyebutkan
sepanjang pantai di Kabupaten Kulon Pogo telah ditetapkan sebagai kawasan rawan
tsunami (Pasal 51 huruf g). Bahkan Perda Kulon Progo 1/2012 Tentang RTRW, lebih
detail menyatakan bahwa kawasan rawan tsunami salah satunya meliputi Kecamatan
Temon (pasal 39 ayat 7 huruf a).
"Bahkan Kepala Geoteknologi Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia, Eko Yulianto di media pada Juli 2017 menyebut temuan
deposit tsunami di dekat bakal lokasi bandar udara baru di Yogyakarta. Deposit
tsunami itu diperkirakan berusia 300 tahun, seumuran jejak pantai selatan
Banten dan Jawa Barat. Potensi gempa di kawasan ini, berdasarkan sebaran
deposit tsunaminya, bisa di atas M9," kata Siti mengutip ulang.
Jika suatu saat terjadi lagi tsunami seperti di
Pantai Pangandaran dengan (kekuatan kegempaan) magnitude lebih tinggi sedikit
saja, lanjutnya, bandara Kulon Progo akan kena mulai bagian apron, terminal
sampai runway.
"Khalayak umum terutama masyarakat calon
pengguna jasa transportasi udara seakan-akan sedang dijerumuskan ke kawasan
berisiko bahaya ekstra, yaitu kawasan rawan bencana tsunami,"
pungkasnya.
Direktur LBH Yogyakarta, Hamzal Wahyudin
menambahkan, sikap dari YLBHI dan 15 LBH mengecaman keras terhadap langkah
pengosongan paksa warga Temon. Tindakan yang dilakukan dengan menggunakan upaya
paksa melalui mobilisasi aparat negara, menggunakan alat berat, dan disertai
pemutusan akses aliran listrik tersebut adalah tindakan represif yang
jelas-jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum yang menjunjung
tinggi hak asasi manusia.
YLBHI dan 15 LBH mendesak Angkasa Pura I
menghentikan seluruh aktivitas pengosongan paksa terhadap lahan dan rumah-rumah
warga, menghentikan seluruh tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan NYIA, dan
mengembalikan hak-hak warga pada kondisi semula.
"Jelas ada pelanggaran Pasal 28A UUD 1945
tentang jaminan hak dasar manusia untuk hidup," sebutnya. (sip/sip)
5.
Perampasan kebebasan
Cultuurstelsel (secara harfiah berarti Sistem
Kultivasi atau secara kurang tepat diterjemahkan sebagai Sistem
Budi Daya) (Inggris: Cultivation
System) yang oleh sejarawan Indonesia disebut sebagai Sistem
Tanam Paksa adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den
Bosch pada tahun 1830 yang
mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami
komoditas ekspor, khususnya kopi, tebu, teh,
dan tarum (nila). Hasil tanaman ini akan
dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga yang sudah dipastikan dan hasil
panen diserahkan kepada pemerintah kolonial. Penduduk desa yang tidak memiliki
tanah harus bekerja 75 hari dalam setahun (20%) pada kebun-kebun milik
pemerintah yang menjadi semacam pajak.
Pada praktiknya peraturan itu dapat dikatakan tidak berarti
karena seluruh wilayah pertanian wajib ditanami tanaman laku ekspor dan hasilnya diserahkan kepada
pemerintahan Belanda. Wilayah yang
digunakan untuk praktik cultuurstelstel pun tetap dikenakan
pajak. Warga yang tidak memiliki lahan pertanian wajib bekerja selama setahun
penuh di lahan pertanian.
Tanam paksa adalah era paling eksploitatif dalam praktik
ekonomi Hindia Belanda.
Sistem tanam paksa ini jauh lebih keras dan kejam dibanding sistem monopoli VOC karena
ada sasaran pemasukan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Petani yang pada zaman VOC wajib menjual komoditas tertentu pada VOC, kini
harus menanam tanaman tertentu dan sekaligus menjualnya dengan harga yang
ditetapkan kepada pemerintah. Aset tanam paksa inilah yang memberikan sumbangan
besar bagi modal pada zaman keemasan kolonialis liberal Hindia Belanda
pada 1835 hingga 1940.
Akibat sistem yang memakmurkan dan menyejahterakan negeri
Belanda ini, Van den Bosch selaku penggagas dianugerahi gelar Graaf oleh
raja Belanda, pada 25 Desember 1839.
Cultuurstelsel kemudian dihentikan setelah muncul berbagai kritik dengan
dikeluarkannya UU Agraria 1870 dan UU Gula 1870, yang mengawali era liberalisasi ekonomi
dalam sejarah penjajahan Indonesia.
6.
Penyiksaan
Sembilan
polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Medan, Sumatera Utara dinyatakan bersalah dan
dicopot dari jabatannya karena terlibat penganiayaan saksi kasus pembunuhan,
Sarpan, 57 tahun. Sarpan ditangkap dan ditahan selama lima hari. Ia semula
diduga terlibat pembunuhan karena bekerja sebagai buruh bangunan di rumah
korban, Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut
Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Selama ditahan, Sarpan dipaksa mengakui
pembunuhan yang tak pernah dilakukannya. Sebagai saksi kunci ia mengalami
kekerasan di sekujur tubuh. Kantong matanya tampak menghitam. Polisi akhirnya
menangkap pembunuh Dodi Sumanto berinisial A. Pelaku membunuh Dodi dengan cara
memukul bagian belakang kepala sebanyak dua kali hingga tewas. Polisi menyita
cangkul yang digunakan menganiaya korban. Menurut Kapolda Sumatera Utara, Irjen
Martuani Sormin, kesembilan polisi punya jabatan dari penyidik pembantu, kepala
unit reserse kriminal hingga kepala polsek. Mereka hanya diberi sanksi internal
ala kepolisian. Ia mengakui cara anak buahnya mencari bukti dengan kekerasan
adalah kesalahan. Cara tersebut tergolong konvensional, karena mengandalkan
pengakuan untuk memenuhi KUHAP minimal dua barang bukti, salah satunya
pengakuan. "Mereka kini ditempatkan di tempat khusus [dipenjara] dan
jabatannya diganti," kata Martuani. Langkah Polda Sumatera Utara
memberikan sanksi internal dikritik. Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas
Sumatera Utara, Budiman Ginting, seharusnya sanksi tidak hanya bersifat
internal, melainkan juga proses hukum yang berlaku untuk efek jera.
"Karena polisi yang langsung berhubungan dengan masyarakat, dan ke depan
diharapkan jangan ada lagi petugas yang seperti itu," ujar Budiman,
melansir Antara.
Baca selengkapnya di artikel "Kasus Polsek
di Medan: 'Lingkaran Setan' Penyiksaan oleh Polisi", https://tirto.id/fRcq
7. Penganiyaan
Penyidik Polsek
Jetis Polres Mojokerto telah
menginterogasi pelaku pembunuhan, Hari Mulyono (49) warga Dusun Sidoduwe, Desa
Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku menganiaya
korban yang merupakan tetangga sekaligus mantan majikannya yaitu juragan
pengepul barang bekas bernama Sutiman (60).
Korban tewas lantaran
mengalami luka bacok pada bagian dada sebelah kanan sekitar 10 sentimeter
akibat sebaten sabit.
Kapolsek Jetis, Kompol
Suhariyono menjelaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan
pelaku ke psikiater. Namun, kenyataannya pelaku ketika diajak berkomunikasi
dengan penyidik masih memahami arah dari obrolan itu.
"Menyangkut
kondisi kejiwaan pelaku ada dan tidaknya itu nanti yang bisa membuktikan adalah
dari ahli psikiater," ungkapnya, Rabu (2/9/2020).
Pelaku mempunyai dua
anak dan statusnya telah pisah ranjang dengan istrinya. Pelaku mempunyai
riwayat pernah dirawat di rumah sakit jiwa Menur dan Lawang Kabupaten Malang.
Hal itu dibenarkan oleh pihak rumah sakit bahwa yang bersangkutan pernah
dirawat diRSJ Dr.Radjiman Wediodiningrat Lawang.
"Pelaku dirawat
di rumah sakit jiwa itu pada empat bulan terakhir ini," ujar Suhariyono.
Masih kata Suhariyono,
dari pengakuan pelaku bahwa yang bersangkutan mendengar seperti berkata kasar
atau tidak bagus. Versi pelaku, dia mendengar suara sangat keras perkataan
kasar yang mirip korban.
"Kami akan
meminta keterangan saksi-saksi di lokasi untuk dilakukan pemeriksaan mengenai
kebenaran suara itu," bebernya.
Dikatakan Suhariyono,
korban mengendarai sepeda motor dihadang oleh pelaku dan dibacok menggunakan
sabit. Saat itu, pelaku membacok punggung dan korban mengendarai motor
sempat berupaya putar balik namun disabet sabut mengenai leher dan dada.
"Pelaku mengakui
perbuatannya dan meminta maaf, menyesal dan merasa bersalah telah melakukan
penganiayaan yakni dengan cara dibacok menggunakan sabit yang
mengakibatkan korban meninggal," ucap dia.
Ditambahkannya,
pihaknya mengamankan barang bukti berupa sebilah sabit yang digunakan pelaku
membacok korban hingga tewas. Informasinya, pelaku juga pernah menganiaya
saudaranya.
"Terkait pasal
tetap disangkakan dengan Pasal 351 tentang penganiayaan
dan Pasal 338 KHUP tentang pembunuhan namun juga menunggu hasil pemeriksaan
dari psikiater mengenai kondisi kejiwaan yang bersangkutan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kakek 60 Tahun
yang Bacok Tetangga hingga Tewas di Mojokerto akan Diperiksa Kejiwaannya, https://surabaya.tribunnews.com/2020/09/02/kakek-60-tahun-yang-bacok-tetangga-hingga-tewas-di-mojokerto-akan-diperiksa-kejiwaannya.
Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Parmin
8. Penghilangan paksa
Tidak ada setiap orang
pun boleh dihilangkan secara paksa. Tidak ada pengecualian apapun, apakah dalam
keadaan perang atau ancaman perang,situasi politik dalam negeri yang tidak
stabil atau situasi darurat lain, yang dapat diterima sebagai alasan pembenar
terhadap tindakan penghilangan secara paksa.” (Pasal 1 Konvensi Internasional tentang Perlindungan Terhadap
Semua Orang Dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa)
Menurut Konvensi ini
penghilangan orang secara paksa atau enforced disappearances adalah
penangkapan, penahanan, penculikan atau tindakan lain yang merampas kebebasan
yang dilakukan oleh aparat Negara atau oleh orang-orang maupun kelompok yang
melakukannya dengan mendapat kewenangan, dukungan serta persetujuan dari
Negara, yang diikuti dengan penyangkalan pengetahuan terhadap adanya tindakan
perampasan kebebasan atau upaya menyembunyikan nasib serta keberadaan orang
yang hilang sehingga menyebabkan orang-orang hilang tersebut berada di luar
perlindungan hukum. (Pasal 2)
Pada periode 1997 –
1998 terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa di
Indonesia terhadap 23 orang penduduk sipil. Dari jumlah tersebut, 1 orang
meninggal (Leonardus Bagus), 9 orang kembali, sedangkan 13 orang lainnya belum
kembali hingga sekarang. 9 orang yang telah kembali
9. Kejahatan Apartheid
pinterest.com
Apartheid adalah
sistem segregasi rasial yang ditegakkan melalui undang-undang oleh pemerintah
Partai Nasional yang berkuasa di Afrika Selatan dari tahun 1948 hingga 1994.
Hak-hak kulit hitam sebagai mayoritas dibatasi, dan supremasi kulit putih
sebagai minoritas tetap dipertahankan.
Inggris memang
melembagakan beberapa reformasi setelah berhasil merebut wilayah Cape dari
Belanda. Tetapi setelah memperoleh kontrol politik sepenuhnya, Inggris justru
membuat keputusan yang menghancurkan masyarakat asli Afrika Selatan.
Mereka memberi
Republik Boer — negara-negara di Afrika Selatan yang berisi orang Belanda —
lampu hijau untuk mencabut hak dari ras non-kulit putih. Sistem apartheid
memiliki dasar dalam Union Constitution, yang disetujui oleh pemerintah
Inggris.
Pada tahun 1913, Native
Land Act diberlakukan. Dilansir dari laman Independent,
peraturan ini mendorong orang kulit hitam untuk keluar dari tanah milik mereka,
dan memindahkannya ke wilayah kumuh di pinggiran kota.
Apartheid mungkin
tidak akan pernah berakhir jika pemerintahan F.W. de Klerk tidak mencabut
larangan terhadap partai-partai politik Afrika, seperti Kongres Nasional Afrika
dan Kongres Pan Afrika. Peristiwa ini memuncak dalam pemilihan demokratis
multi-rasial pertama pada tahun 1994, yang dimenangkan oleh Kongres Nasional
Afrika yang dipimpin oleh Nelson Mandela
2.
|
Permasalahan |
Jenis Masalah |
Inti Masalah |
Korban |
Informasi |
Pelaku |
|||||||
|
Pembunuhan |
Masalah Kompleks |
Franz Ferdinand dibunuh dan terjadinya Perang Dunia 1 |
Franz Ferdinand dan istrinya |
Wikipedia |
Gavrilo Princip (Nasionalis Slavia) |
|||||||
|
Genosida |
Masalah Kompleks |
Pembantaian 1,500,000 Orang Armenia oleh
bangsa Ottoman |
Semua orang Armenia dibantai oleh Ottoman |
Wikipedia |
Pemerintah Ottoman dan algojo Ottoman |
|||||||
|
Perbudakan |
Masalah Kompleks |
Perbudakan Amerika disebabkan karena
perbedaan dan rasisme yang menyebabkan kulit hitam didiskriminasikan |
Orang kulit hitam yang diperbudak oleh kulit
putih |
Wikipedia |
Orang kult putih |
|||||||
|
Penggusuran |
Masalah Sederhana |
Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengeluarkan
pernyataan sikap terkait proses pengosongan lahan dan rumah terdampak proyek
bandara New Yogyakarta |
Tidak ada |
kompas |
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum |
|||||||
|
Perampasan kebebasan |
Masalah Kompleks |
Sistem tanam paksa dilakukan oleh gubernur
Jendral Belanda untuk melakukan kerja paksa dalam bentuk bercocok tanam. |
Semua Petani di Indonesia |
Wikipedia |
Van Den Bosch |
|||||||
|
Penyiksaan |
Masalah Kompleks |
Sembilan polisi di Polsek
Percut Sei Tuan, Medan, Sumatera Utara dinyatakan bersalah dan dicopot dari
jabatannya karena terlibat penganiayaan saksi kasus pembunuhan, Sarpan, 57
tahun. Sarpan ditangkap dan ditahan selama lima hari. |
Dodi Sumanto berinisial A |
9 Polisi Di Indonesia yang
membunuh Dodi Sumanto berinisial A |
||||||||
|
Penganiyaan |
Masalah Sedrhana |
Pelaku menganiaya
korban yang merupakan tetangga sekaligus mantan majikannya yaitu juragan
pengepul barang bekas bernama Sutiman. Korban tewas
lantaran mengalami luka bacok pada bagian dada sebelah kanan sekitar 10
sentimeter akibat sebaten sabit.
|
Sutiman |
Tribunnews |
Namanya tidak dituliskan oleh berita |
|||||||
|
Penghilangan Paksa |
Masalah Kompleks |
Pada periode 1997 –
1998 terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa di
Indonesia terhadap 23 orang penduduk sipil. Dari jumlah tersebut, 1
orang meninggal (Leonardus Bagus), 9 orang kembali, sedangkan 13 orang
lainnya belum kembali hingga sekarang. 9 orang yang telah kembali
|
Rakyat Indonesia
yang diculik dan dibunuh oleh Petrus (Penembak Misterius) |
cahasta.wordpress.com |
Polisi, tentara. Dan
Petrus |
|||||||
|
Kejahatan Apartheid
|
Masalah Kompleks |
Inggris memang
melembagakan beberapa reformasi setelah berhasil merebut wilayah Cape dari
Belanda. Tetapi setelah memperoleh kontrol politik sepenuhnya, Inggris justru
membuat keputusan yang menghancurkan masyarakat asli Afrika Selatan.
|
Rakyat Afrika yang
dikolonialisasi oleh Bangsa Inggris |
www.idntimes.com |
Pemerintahan Inggris |
|||||||