Selasa, 22 September 2020

Tugas Bab 2 Agama Ignatius Arviant/X-IPS-1

1. Pembunuhan:

Pembunuhan Archduke Franz Ferdinand dari Austria, pewaris takhta Austro-Hungaria, dan istri Franz Ferdinand Sophie, Duchess of Hohenberg, terjadi pada 28 Juni 1914 di Sarajevo ketika mereka terluka parah oleh Gavrilo Princip. Princip adalah salah satu dari enam pembunuh yang juga terdiri dari Muhamed Mehmedbašić, Vaso Čubrilović, Nedeljko Čabrinović, Cvjetko Popović dan Trifun Grabež (satu orang Bosniak dan lima orang Serbia secara berurutan) yang dikoordinasikan oleh Danilo Ilić, seorang Serbia Bosnia dan anggota perkumpulan rahasia Black Hand . Tujuan politik pembunuhan itu adalah untuk memutuskan provinsi Slavia Selatan Austria-Hongaria sehingga mereka dapat digabungkan menjadi Yugoslavia. Motif para konspirator tersebut sejalan dengan gerakan yang kemudian dikenal dengan sebutan Young Bosnia. Pembunuhan itu mengarah langsung ke Perang Dunia I ketika Austria-Hongaria kemudian mengeluarkan ultimatum kepada Kerajaan Serbia, yang ditolak sebagian. Austria-Hongaria kemudian menyatakan perang terhadap Serbia, memicu tindakan yang mengarah ke perang antara sebagian besar negara Eropa.

2. Genosida

Genosida Armenia [c] (juga kadang-kadang dikenal sebagai Holocaust Armenia) [13] adalah pembunuhan massal sistematis dan pengusiran 1,5 juta [b] etnis Armenia yang dilakukan di Turki dan daerah sekitarnya oleh pemerintah Ottoman antara tahun 1914 dan 1923. [ 14] [15] Tanggal mulai secara konvensional dianggap 24 April 1915, hari ketika otoritas Ottoman mengumpulkan, ditangkap, dan dideportasi dari Konstantinopel (sekarang Istanbul) ke wilayah Angora (Ankara), 235 hingga 270 intelektual dan pemimpin komunitas Armenia, mayoritas di antaranya akhirnya dibunuh.

Genosida tersebut dilakukan selama dan setelah Perang Dunia I dan dilaksanakan dalam dua tahap — pembunuhan massal terhadap penduduk laki-laki yang sehat melalui pembantaian dan penundukan wajib militer untuk kerja paksa, diikuti dengan deportasi perempuan, anak-anak, orang tua, dan yang lemah dalam mars kematian menuju Gurun Suriah. Didorong oleh pengawalan militer, orang-orang yang dideportasi itu tidak diberi makan dan minum serta menjadi sasaran perampokan, pemerkosaan, dan pembantaian berkala. [16] Sebagian besar komunitas diaspora Armenia di seluruh dunia muncul sebagai akibat langsung dari genosida. [17]

3. Perbudakan

Perbudakan di Amerika Serikat adalah lembaga hukum perbudakan barang manusia, terutama orang Afrika dan Afrika-Amerika, yang ada di Amerika Serikat sejak didirikan pada tahun 1776 hingga berlakunya Amandemen Ketigabelas pada tahun 1865. Perbudakan didirikan di seluruh penjajahan Eropa di orang Amerika. Sejak awal kolonial, itu dipraktekkan di koloni Inggris, termasuk Tiga Belas Koloni yang membentuk Amerika Serikat. Di bawah hukum, orang yang diperbudak diperlakukan sebagai properti dan dapat dibeli, dijual, atau diberikan. Perbudakan berlangsung di sekitar setengah negara bagian AS hingga 1865. Sebagai sistem ekonomi, perbudakan sebagian besar digantikan oleh bagi hasil dan penyewaan narapidana.

Pada saat Revolusi Amerika (1775–1783), status orang yang diperbudak telah dilembagakan sebagai kasta rasial yang terkait dengan keturunan Afrika. [1] Selama dan segera setelah Revolusi, undang-undang abolisionis disahkan di sebagian besar negara bagian Utara dan sebuah gerakan dikembangkan untuk menghapus perbudakan. Peran perbudakan di bawah Konstitusi AS (1789) adalah masalah yang paling kontroversial selama penyusunannya. Meskipun pencipta Konstitusi tidak pernah menggunakan kata "perbudakan", dokumen terakhir, melalui klausa tiga per lima, memberikan kekuasaan politik yang tidak proporsional kepada pemilik budak. [2] Semua negara bagian di Utara telah menghapus perbudakan dengan cara tertentu pada tahun 1805; terkadang, penghapusan adalah proses bertahap, dan ratusan orang masih diperbudak di negara bagian Utara hingga Sensus 1840. Beberapa pemilik budak — terutama di Upper South — membebaskan budak mereka, dan dermawan serta kelompok amal membeli dan membebaskan budak lainnya. Perdagangan budak Atlantik dilarang oleh masing-masing negara bagian yang dimulai selama Revolusi Amerika. Perdagangan impor dilarang oleh Kongres pada tahun 1808, meskipun penyelundupan sering terjadi setelahnya

4. Penggusuran

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait proses pengosongan lahan dan rumah terdampak proyek bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kabupaten Kulon Progo, DIY.

Melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, YLHI bersama 15 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berpendapat terjadi darurat pelanggaran hukum, konstitusi & HAM dalam proses pengosongan lahan dan rumah warga tersebut.

"Stop penggusuran paksa warga Kecamatan Temon, Kulon Progo, Yogyakarta," kata Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI, Siti Rakhma Mary H, Senin (4/12/2017).

Siti mengatakan, dalam sepekan terakhir ini, dimulai dari Senin (27/11) sampai hari ini, kebijakan PT Angkasa Pura 1 mengosongkan lahan dan rumah milik warga petani terdampak NYIA dinilainya melanggar sejumlah aspek.

Pertama adalah, YLBHI menilai studi Amdal sebagai bekal penerbitan Izin Lingkungan pada 17 Oktober 2017 cacat secara hukum.

"Dari aspek pelingkupan saja, muatan tentang kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundangan jelas tidak terpenuhi. Belum lagi bicara deskripsi rona lingkungan hidup awal (environmental setting) yang pada dasarnya merupakan kawasan rawan bencana alam tsunami (kawasan lindung geologi), makin tidak layaklah NYIA dibangun di Temon, Kulon Progo," jelasnya.

Ditambahkannya, proses studi Amdal juga sebagai pra syarat penerbitan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 68/KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Bandara Untuk Pengembangan Bandara Baru di DIY (IPL).

"Tapi ada tahapan yang dilompati, bahkan yang terjadi malah melompat jauh ke tahapan groundbreaking dan bahkan sudah masuk ke tahapan kontruksi (mobilisasi alat)," papar Siti.

Yang kedua adalah terkait PP 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Perpres 28/2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali, hingga peraturan perundang-undangan yang lebih rendah (Perda DIY 2/2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DIY tahun 2009-2029) tidak ada satu klausula yang mewasiatkan pembangunan bandar udara baru di Kulon Progo. 

"Yang ada ialah pengembangan dan pemantapan fungsi bandara Adisutjipto yang terpadu/satu kesatuan sistem dengan bandara Adi Sumarmo, di Kabupaten Boyolali," imbuhnya. 

Yang ketiga, NYIA Kulon Progo diklaim sebagai proyek untuk kepentingan umum, adalah sarana transportasi udara yang akan memiliki risiko bahaya amat tinggi terutama bagi calon pengguna transportasi penerbangan. Sebabnya, bandara ini berdiri di atas kawasan rawan bencana tsunami.
Menyangkut hal ini dapat dilihat di dalam Perpres 28/2012 di mana Kabupaten Kulon Progo jadi salah satu wilayah yang ditetapkan sebagai zona rawan bencana alam geologi (pasal 46 ayat 9 huruf d).

Selain itu, Perda DIY 2/2010 menyebutkan sepanjang pantai di Kabupaten Kulon Pogo telah ditetapkan sebagai kawasan rawan tsunami (Pasal 51 huruf g). Bahkan Perda Kulon Progo 1/2012 Tentang RTRW, lebih detail menyatakan bahwa kawasan rawan tsunami salah satunya meliputi Kecamatan Temon (pasal 39 ayat 7 huruf a).

"Bahkan Kepala Geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Eko Yulianto di media pada Juli 2017 menyebut temuan deposit tsunami di dekat bakal lokasi bandar udara baru di Yogyakarta. Deposit tsunami itu diperkirakan berusia 300 tahun, seumuran jejak pantai selatan Banten dan Jawa Barat. Potensi gempa di kawasan ini, berdasarkan sebaran deposit tsunaminya, bisa di atas M9," kata Siti mengutip ulang.

Jika suatu saat terjadi lagi tsunami seperti di Pantai Pangandaran dengan (kekuatan kegempaan) magnitude lebih tinggi sedikit saja, lanjutnya, bandara Kulon Progo akan kena mulai bagian apron, terminal sampai runway. 

"Khalayak umum terutama masyarakat calon pengguna jasa transportasi udara seakan-akan sedang dijerumuskan ke kawasan berisiko bahaya ekstra, yaitu kawasan rawan bencana tsunami," pungkasnya. 

Direktur LBH Yogyakarta, Hamzal Wahyudin menambahkan, sikap dari YLBHI dan 15 LBH mengecaman keras terhadap langkah pengosongan paksa warga Temon. Tindakan yang dilakukan dengan menggunakan upaya paksa melalui mobilisasi aparat negara, menggunakan alat berat, dan disertai pemutusan akses aliran listrik tersebut adalah tindakan represif yang jelas-jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. 

YLBHI dan 15 LBH mendesak Angkasa Pura I menghentikan seluruh aktivitas pengosongan paksa terhadap lahan dan rumah-rumah warga, menghentikan seluruh tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan NYIA, dan mengembalikan hak-hak warga pada kondisi semula.

"Jelas ada pelanggaran Pasal 28A UUD 1945 tentang jaminan hak dasar manusia untuk hidup," sebutnya. (sip/sip)

5.  Perampasan kebebasan

Cultuurstelsel (secara harfiah berarti Sistem Kultivasi atau secara kurang tepat diterjemahkan sebagai Sistem Budi Daya) (InggrisCultivation System) yang oleh sejarawan Indonesia disebut sebagai Sistem Tanam Paksa adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830 yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami komoditas ekspor, khususnya kopitebuteh, dan tarum (nila). Hasil tanaman ini akan dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga yang sudah dipastikan dan hasil panen diserahkan kepada pemerintah kolonial. Penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja 75 hari dalam setahun (20%) pada kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak.

Pada praktiknya peraturan itu dapat dikatakan tidak berarti karena seluruh wilayah pertanian wajib ditanami tanaman laku ekspor dan hasilnya diserahkan kepada pemerintahan Belanda. Wilayah yang digunakan untuk praktik cultuurstelstel pun tetap dikenakan pajak. Warga yang tidak memiliki lahan pertanian wajib bekerja selama setahun penuh di lahan pertanian.

Tanam paksa adalah era paling eksploitatif dalam praktik ekonomi Hindia Belanda. Sistem tanam paksa ini jauh lebih keras dan kejam dibanding sistem monopoli VOC karena ada sasaran pemasukan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan pemerintah. Petani yang pada zaman VOC wajib menjual komoditas tertentu pada VOC, kini harus menanam tanaman tertentu dan sekaligus menjualnya dengan harga yang ditetapkan kepada pemerintah. Aset tanam paksa inilah yang memberikan sumbangan besar bagi modal pada zaman keemasan kolonialis liberal Hindia Belanda pada 1835 hingga 1940.

Akibat sistem yang memakmurkan dan menyejahterakan negeri Belanda ini, Van den Bosch selaku penggagas dianugerahi gelar Graaf oleh raja Belanda, pada 25 Desember 1839.

Cultuurstelsel kemudian dihentikan setelah muncul berbagai kritik dengan dikeluarkannya UU Agraria 1870 dan UU Gula 1870, yang mengawali era liberalisasi ekonomi dalam sejarah penjajahan Indonesia.

6. Penyiksaan

Sembilan polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Medan, Sumatera Utara dinyatakan bersalah dan dicopot dari jabatannya karena terlibat penganiayaan saksi kasus pembunuhan, Sarpan, 57 tahun. Sarpan ditangkap dan ditahan selama lima hari. Ia semula diduga terlibat pembunuhan karena bekerja sebagai buruh bangunan di rumah korban, Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Selama ditahan, Sarpan dipaksa mengakui pembunuhan yang tak pernah dilakukannya. Sebagai saksi kunci ia mengalami kekerasan di sekujur tubuh. Kantong matanya tampak menghitam. Polisi akhirnya menangkap pembunuh Dodi Sumanto berinisial A. Pelaku membunuh Dodi dengan cara memukul bagian belakang kepala sebanyak dua kali hingga tewas. Polisi menyita cangkul yang digunakan menganiaya korban. Menurut Kapolda Sumatera Utara, Irjen Martuani Sormin, kesembilan polisi punya jabatan dari penyidik pembantu, kepala unit reserse kriminal hingga kepala polsek. Mereka hanya diberi sanksi internal ala kepolisian. Ia mengakui cara anak buahnya mencari bukti dengan kekerasan adalah kesalahan. Cara tersebut tergolong konvensional, karena mengandalkan pengakuan untuk memenuhi KUHAP minimal dua barang bukti, salah satunya pengakuan. "Mereka kini ditempatkan di tempat khusus [dipenjara] dan jabatannya diganti," kata Martuani. Langkah Polda Sumatera Utara memberikan sanksi internal dikritik. Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Budiman Ginting, seharusnya sanksi tidak hanya bersifat internal, melainkan juga proses hukum yang berlaku untuk efek jera. "Karena polisi yang langsung berhubungan dengan masyarakat, dan ke depan diharapkan jangan ada lagi petugas yang seperti itu," ujar Budiman, melansir Antara. 

Baca selengkapnya di artikel "Kasus Polsek di Medan: 'Lingkaran Setan' Penyiksaan oleh Polisi", 
https://tirto.id/fRcq

7.  Penganiyaan

Penyidik Polsek Jetis Polres Mojokerto telah menginterogasi pelaku pembunuhan, Hari Mulyono (49) warga Dusun Sidoduwe, Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Pelaku menganiaya korban yang merupakan tetangga sekaligus mantan majikannya yaitu juragan pengepul barang bekas bernama Sutiman (60).

Korban tewas lantaran mengalami luka bacok pada bagian dada sebelah kanan sekitar 10 sentimeter akibat sebaten sabit.

Kapolsek Jetis, Kompol Suhariyono menjelaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan pelaku ke psikiater. Namun, kenyataannya pelaku ketika diajak berkomunikasi dengan penyidik masih memahami arah dari obrolan itu.

"Menyangkut kondisi kejiwaan pelaku ada dan tidaknya itu nanti yang bisa membuktikan adalah dari ahli psikiater," ungkapnya, Rabu (2/9/2020).

Pelaku mempunyai dua anak dan statusnya telah pisah ranjang dengan istrinya. Pelaku mempunyai riwayat pernah dirawat di rumah sakit jiwa Menur dan Lawang Kabupaten Malang. Hal itu dibenarkan oleh pihak rumah sakit bahwa yang bersangkutan pernah dirawat diRSJ Dr.Radjiman Wediodiningrat Lawang. 

"Pelaku dirawat di rumah sakit jiwa itu pada empat bulan terakhir ini," ujar Suhariyono.

Masih kata Suhariyono, dari pengakuan pelaku bahwa yang bersangkutan mendengar seperti berkata kasar atau tidak bagus. Versi pelaku, dia mendengar suara sangat keras perkataan kasar yang mirip korban.

"Kami akan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi untuk dilakukan pemeriksaan mengenai kebenaran suara itu," bebernya.

Dikatakan Suhariyono, korban mengendarai sepeda motor dihadang oleh pelaku dan dibacok menggunakan sabit. Saat itu, pelaku membacok punggung dan  korban mengendarai motor sempat berupaya putar balik namun disabet sabut mengenai leher dan dada.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf, menyesal dan merasa bersalah telah melakukan penganiayaan  yakni dengan cara dibacok menggunakan sabit yang mengakibatkan korban meninggal," ucap dia.

Ditambahkannya, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sebilah sabit yang digunakan pelaku membacok korban hingga tewas. Informasinya, pelaku juga pernah menganiaya saudaranya.

"Terkait pasal tetap disangkakan dengan Pasal 351 tentang penganiayaan
dan Pasal 338 KHUP tentang pembunuhan namun juga menunggu hasil pemeriksaan dari psikiater mengenai kondisi kejiwaan yang bersangkutan," tandasnya.



Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kakek 60 Tahun yang Bacok Tetangga hingga Tewas di Mojokerto akan Diperiksa Kejiwaannya, https://surabaya.tribunnews.com/2020/09/02/kakek-60-tahun-yang-bacok-tetangga-hingga-tewas-di-mojokerto-akan-diperiksa-kejiwaannya.
Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Parmin

 

 

8. Penghilangan paksa

Tidak ada setiap orang pun boleh dihilangkan secara paksa. Tidak ada pengecualian apapun, apakah dalam keadaan perang atau ancaman perang,situasi politik dalam negeri yang tidak stabil atau situasi darurat lain, yang dapat diterima sebagai alasan pembenar terhadap tindakan penghilangan secara paksa.” (Pasal 1 Konvensi Internasional tentang Perlindungan Terhadap Semua Orang Dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa)

Menurut Konvensi ini penghilangan orang secara paksa atau enforced disappearances adalah penangkapan, penahanan, penculikan atau tindakan lain yang merampas kebebasan yang dilakukan oleh aparat Negara atau oleh orang-orang maupun kelompok yang melakukannya dengan mendapat kewenangan, dukungan serta persetujuan dari Negara, yang diikuti dengan penyangkalan pengetahuan terhadap adanya tindakan perampasan kebebasan atau upaya menyembunyikan nasib serta keberadaan orang yang hilang sehingga menyebabkan orang-orang hilang tersebut berada di luar perlindungan hukum. (Pasal 2)

Pada periode 1997 – 1998 terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa di Indonesia terhadap 23 orang penduduk sipil. Dari jumlah tersebut, 1 orang meninggal (Leonardus Bagus), 9 orang kembali, sedangkan 13 orang lainnya belum kembali hingga sekarang. 9 orang yang telah kembali

 

9. Kejahatan Apartheid

pinterest.com

Apartheid adalah sistem segregasi rasial yang ditegakkan melalui undang-undang oleh pemerintah Partai Nasional yang berkuasa di Afrika Selatan dari tahun 1948 hingga 1994. Hak-hak kulit hitam sebagai mayoritas dibatasi, dan supremasi kulit putih sebagai minoritas tetap dipertahankan.

Inggris memang melembagakan beberapa reformasi setelah berhasil merebut wilayah Cape dari Belanda. Tetapi setelah memperoleh kontrol politik sepenuhnya, Inggris justru membuat keputusan yang menghancurkan masyarakat asli Afrika Selatan.

Mereka memberi Republik Boer — negara-negara di Afrika Selatan yang berisi orang Belanda — lampu hijau untuk mencabut hak dari ras non-kulit putih. Sistem apartheid memiliki dasar dalam Union Constitution, yang disetujui oleh pemerintah Inggris.

Pada tahun 1913, Native Land Act diberlakukan. Dilansir dari laman Independent, peraturan ini mendorong orang kulit hitam untuk keluar dari tanah milik mereka, dan memindahkannya ke wilayah kumuh di pinggiran kota.

Apartheid mungkin tidak akan pernah berakhir jika pemerintahan F.W. de Klerk tidak mencabut larangan terhadap partai-partai politik Afrika, seperti Kongres Nasional Afrika dan Kongres Pan Afrika. Peristiwa ini memuncak dalam pemilihan demokratis multi-rasial pertama pada tahun 1994, yang dimenangkan oleh Kongres Nasional Afrika yang dipimpin oleh Nelson Mandela

2.

Permasalahan

Jenis

Masalah

Inti

Masalah

Korban

Informasi

Pelaku

Pembunuhan

Masalah Kompleks

Franz Ferdinand dibunuh dan terjadinya Perang Dunia 1

Franz Ferdinand dan istrinya

Wikipedia

Gavrilo Princip (Nasionalis Slavia)

Genosida

Masalah Kompleks

Pembantaian 1,500,000 Orang Armenia oleh bangsa Ottoman

Semua orang Armenia dibantai oleh Ottoman

Wikipedia

Pemerintah Ottoman dan algojo Ottoman

Perbudakan

Masalah Kompleks

Perbudakan Amerika disebabkan karena perbedaan dan rasisme yang menyebabkan kulit hitam didiskriminasikan

Orang kulit hitam yang diperbudak oleh kulit putih

Wikipedia

Orang kult putih

Penggusuran

Masalah Sederhana

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait proses pengosongan lahan dan rumah terdampak proyek bandara New Yogyakarta

Tidak ada

kompas

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum

Perampasan kebebasan

Masalah Kompleks

Sistem tanam paksa dilakukan oleh gubernur Jendral Belanda untuk melakukan kerja paksa dalam bentuk bercocok tanam.

Semua Petani di Indonesia

Wikipedia

Van Den Bosch

Penyiksaan

Masalah Kompleks

Sembilan polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Medan, Sumatera Utara dinyatakan bersalah dan dicopot dari jabatannya karena terlibat penganiayaan saksi kasus pembunuhan, Sarpan, 57 tahun. Sarpan ditangkap dan ditahan selama lima hari.

Dodi Sumanto berinisial A

https://tirto.id/fRcq

9 Polisi Di Indonesia yang membunuh Dodi Sumanto berinisial A

Penganiyaan

Masalah Sedrhana

Pelaku menganiaya korban yang merupakan tetangga sekaligus mantan majikannya yaitu juragan pengepul barang bekas bernama Sutiman.

Korban tewas lantaran mengalami luka bacok pada bagian dada sebelah kanan sekitar 10 sentimeter akibat sebaten sabit.

 

Sutiman

Tribunnews

Namanya tidak dituliskan oleh berita

Penghilangan Paksa

Masalah Kompleks

Pada periode 1997 – 1998 terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa di Indonesia terhadap 23 orang penduduk sipil. Dari jumlah tersebut, 1 orang meninggal (Leonardus Bagus), 9 orang kembali, sedangkan 13 orang lainnya belum kembali hingga sekarang. 9 orang yang telah kembali

 

Rakyat Indonesia yang diculik dan dibunuh oleh Petrus (Penembak Misterius)

cahasta.wordpress.com

Polisi, tentara. Dan Petrus

Kejahatan Apartheid

 

Masalah Kompleks

Inggris memang melembagakan beberapa reformasi setelah berhasil merebut wilayah Cape dari Belanda. Tetapi setelah memperoleh kontrol politik sepenuhnya, Inggris justru membuat keputusan yang menghancurkan masyarakat asli Afrika Selatan.

 

Rakyat Afrika yang dikolonialisasi oleh Bangsa Inggris

www.idntimes.com

Pemerintahan Inggris

 

 

 

Tugas PKN HAM Ignatius Arviant DNP

 HAM itu sangat penting karena hak manusia yang sangat penting karena manusia mempunyai hak kesetaraan, kebebasan, dan lain-lain. Contohnya ...